Pada abad ke-21 ini, kemampuan berliterasi peserta didik berkaitan erat dengan tuntutan keterampilan membaca yang berujung pada kemampuan memahami informasi secara analitis, kritis, dan reflektif.
Berdasarkan hal itulah, perlu dikemb4ngkan Gerakan Literasi Sekolah (GLS). GLS merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik.
Pelaksanaan GLS melibatkan berbagai pihak di berbagai tingkatan mulai dari pemangku kepentingan di tingkat pusat, daerah, satuan pendidikan sampai masyarakat. Tiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan GLS memiliki peran masing-masing. Penjelasan mengenai peran masing-masing pemangku kepentingan akan diposting pada artikel berikutnya.
Pada postingan berikutnya juga akan dijelaskan konsep, definisi, struktur koordinasi, strategi, gambaran umum tahapan kegiatan dalam GLS, serta monitoring dan evaluasi. Selain Desain Induk, ada juga Panduan Gerakan Literasi Sekolah untuk tiap jenjang pendidikan yang menjelaskan tahap-tahap pelaksanaan GLS.
Adapun strategi pelaksanaan GLS meliputi tiga hal, antara lain:
- Peningkatan kapasitas pemangku kepentingan yang dilaksanakan melalui berbagai kegiatan seperti: rapat koordinasi, lokakarya, sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat pusat (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) sampai dengan tingkat daerah (LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota);
- Peningkatan kapasitas warga sekolah yang dilaksanakan melalui pelatihan dan pendampingan kepala sekolah, guru, komite sekolah, pustakawan/ guru pustakawan, dan tenaga kependidikan; dan
- Penyediaan sarana dan prasarana yang diupayakan melalui penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran-yang-baik berdasarkan analisis kebutuhan di tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan agar layanan yang diberikan satuan pendidikan idealnya dapat memenuhi Standar Nasional Pendidikan atau minimal memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
Untuk menjamin efektifitas pelaksanaan berbagai kegiatan dalam GLS, khususnya kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas, diperlukan adanya Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan secara berjenjang oleh semua pemangku kepentingan sesuai dengan perannya dalam strategi pelaksanaan literasi.
Adapun pihak terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam kegiatan Gerakan Literasi Sekolah ini adalah :
Kemendikbud
Kemendikbud
Melaksanakan monev tentang pelaksanaan program di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi
Melaksanakan monev hasil pelaksanaan program dan kegiatan literasi di tingkat provinsi dan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Melaksanakan monev hasil pelaksanaan program dan kegiatan literasi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan masyarakat.
Satuan Pendidikan
Melaksanakan monev hasil pelaksanaan program dan kegiatan literasi di sekolah masing-masing.
Pelaksaan Monev kegiatan GLS di satuan pendidikan, menggunakan indikator pencapaian setiap tahapan, apabila satuan pendidikan telah memenuhi indikator pencapaian di satu tahapan, maka satuan pendidikan tersebut dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar